>

Kepada seluruh mahasiswa Sistem Informasi yang akan atau sedang proses mengajukan permohonan dosen pembimbing skripsi, setelah melaksanakan seminar proposal dan menyelesaikan revisi (ditunjukkan dengan berita acara seminar proposal).

Maka diWAJIBkan menyelesaikan PKL terlebih dahulu hingga tuntas (ditandai dengan lembar pengesahan PKL). Barangkali ada kelonggaran yang diberikan program studi ketika mahasiswa belum menyelesaikan PKL akan tetapi diberikan kesempatan mengikuti seminar proposal (ditandai dengan form PS3), maka setelah itu tetap wajib menyelesaikan PKL sebelum mengajukan dosen pembimbing skripsi.

Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.